jika
BERISI SELURUH JEJAK DAN HARAPAN PELENGKAP MASA YANG LAPAU, SAAT INI DAN ESOK YANG AKAN DATANG! *****MARI BERMIMPI MARI MEMULAI MARI LUPAKAN WAKTU DAN HINDARI PENYESALAH***** Anda Bisa Menunda Untuk Berubah Karena Banyaknya Urusan. Tapi Hidup Tidak Pernah Menunda Urusannya Untuk Menunggu Anda Berubah. Sebuah rencana yang hebat dapat gagal hanya karena kurangnya kesabaran.
Rabu, 07 November 2012
Selasa, 30 Oktober 2012
Senin, 22 Oktober 2012
Kamis, 18 Oktober 2012
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS GALUH
PERIO0DE 2009-2010
ANGGARAN
DASAR
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERIODE
2009-2010
MUKADIMAH
Dalam upaya peningkatan
kualitas menuju masyarakat adil dan makmur berdaarkan pancasila, kemandirian,
idealisme, pengorbaban, profesionalme serta keluhuran budi. Perguruan tinggi
sebagai lembaga ilmiah dengan Tri Dharma perguruan tinggi harus tanggap dan
mampu menghasilkan insan akademis berwawasan kebangsaan, berpola fikir maju
serta berorientasi kepada hal-hal yang bersifat ilmiah dan dapat berguna bagi
kepentingan masyarakat umum dengan tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat
bangsa Indonesia dalam lingkup pergaulan komunitas dunia.
Mahasiswa Universitas
Galuh merupakan bagian utuh dari masyarakat ilmiah. Untuk mengaktualkan dan
meneruskan momentum pembangunan terutama dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa. Tugas suci yang merupakan amanat rakyat ini dapat diwujudkan apabila di
topeng oleh kemempuan mahasiswa sebagai pemikir dan penganalisis yang
menerapkan kepekaan ilmiah dan kepekaan sosial guna melancarkan dan mewujudkan
aspirasii rakyat.
Persiapan dan
pembentukan kepribadian seseorang pakar sejatii diupayakan melelui wadah
komunikasi antar mahasiswa dilingkungan FKIP atas dasar keilmuan dan
kesetiakawanan tanpa menghapuskan jati diri almamater yang telah menyatu dalam
diri mahasiswa yang bersangkutan. Selain itu, tetap menghormati keragaman
konteks Bhineka Tunggal Ika. Serta menyadari hak dan kewajiban, posisi da
peranannya dalam Dharma Bhakti pada tanah air, bangsa dan almamater.
Bab
I
Nama,
Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Besar
Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Galuh Yang
disingkat KBM FKIP.
Pasal
2
Waktu
KBM FKIP berdiri sejak Unigal didirikan
hingga batas waktu yang ditentukan.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
KBM FKIP bekedudukan dikampus Universitas
Galuh Jl. RE Martadinata No. 150 Ciamis.
Bab
II
Asal,
Landasan, dan Tujuan
Pasal
4
Asas
KBM FKIP Berasaskan Pancasila
Pasal
5
Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional adalah Undang-Undang
Dasar 1945
Pasal
6
Landasan
Operasional
Landasan operasional KBM FKIP adalah Tri
Drama Perguruan Tinggi
Pasal
7
Tujuan
KBM FKIP bertujuan:
a. Mewujudkan
insan akademis yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Berkepribadian baik, berwawasan kebangsaan,
berpola pikir maju dan dinamis serta berorientasi terhadap hal-hal yang
bersifat ilmiah yang dapat berguna bagi masyarakat umum.
b.
Meningkatkan
profesionalisme mahasiswa FKIP mahasiswa Galuh dalam kerangka Tri Dharma perguruan
tinggi.
c. Memacu
arus sambung nalar antar sesama mahasiswa baik internal maupun eksternal
fakultas guna memperluas cakrawala pandangan, mempertajam analisa, mempertinggi
objektivitas dan menghilangkan rasa egoisme yang tinggi.
BAB
III
Kedaulatan
Pasal
8
Kedaulatan KBM FKIP UNIGAL ada di tangan
mahasiswa dan di amanatkan sepenuhnya dalam musyawarah keluarga besar mahasiswa
(MKBM) FKIP tanpa ada interfensi dari lembaga dan pihak lain.
BAB
IV
Bentuk,
Sifat, Status dan Fungsi
Pasal
9
Bentuk
KBM FKIP UNIGAL merupakan wadah yang ada
di tingkatan Fakultas.
Pasal
10
Sifat
BEM FKIP bersifat organisasi internal
kampus yang berdasarkan atas keilmuan, keahlian, kesetiakawanan, tidak
berpolitik pratis dan independen.
Pasal
11
Status
KBM FKIP adalah organisasi kemahasiswaan
yang legal, berdaulat dan merupakan kelengkapan non-struktural Unigal.
Pasal
12
Fungsi
KBM FKIP berfungsi sebagai wadah
perjuangan dan aspirasi mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu pendidikan dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai tri darma perguruan tinggi.
BAB
V
Alat
kelengkapan organisasi
1. Musyawarah
Keluarga Besar Mahasiswa (MKBM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi yang di selenggarakan 1(satu) tahun
sekali.
2.
Musyawarah Keluarga
Besar Mahasiswa (MKBM) Jurusan atau Prodi merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi di tingkat jurusan yang di selenggarakan 1(satu) tahun sekali.
3.
Pada keadaan tertentu
dimungkinkan untuk diadakan Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa Luar Biasa tingkat
fakultas jurusan atau prodi.
Pasal 14
Lembaga Organisasi
1. Dewan
Perwakilan Mahasiswa FKIP merupakan lembaga legislatif tingkat fakultas
dipimpin oleh seorang ketua yang berfungsi untuk menjaga kemurnian atau amanat
organisasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, garis-garis besar haluan
organisasi, dan rekomendasi MKBM.
2.
Badan Eksekutif
Mahasiswa FKIP merupakan lembaga Eksekutif tingkat fakultas, dipimpin oleh
seorang Gubernur yang berfungsi untuk menjalankan amanat organisasi, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Rekomendasi
MKBM.
3.
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Jurusan merupakan lembaga legislatif tingkat jurusan, dipimpin oleh
seorang ketua yang berfungsi untuk menjaga kemurnian atau amanat organisasi,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan
Rekomendasi MKBM
4. Himpunan
Mahasiswa Jurusan merupakan lembaga Eksekutif tingkat jurusan yang berfungsi
untuk menjalankan amanat organisasi, dan rekomendasi mumas tingkat jurusan yang
dipimpin seorang Bupati Mahasiswa.
BAB
VI
Kepengurusan
Pasal
15
Pemilihan
Anggota Legislatif
1. Pemilihan
anggota legislatif dilakukan oleh Panitia Pemilihan Umum (PPU) mahasiswa sesuai
hasil MKBM, dengan perwakilan mahasiswa dari maing-masing jurusan yang telah
menapatkan surat rekomendasi dari masing-masing jurusan.
2. Syarat
anggota legislatf dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
16
Pemilihan
Gebernur dan Bupati Mahasiswa
1. Pemilihan
gubernur mahasiswa FKIP dipilih langsung oleh mahasiswa yang mewakili
masing-masing jurusan.
2. Bupati
mahasiswa dipilih langsung oleh mahasiswa yang ada di masing-masing jurusan.
Pasal
17
Syarat
Gubernur dan Bupati Mahasiswa
Syarat Gubrnur, bupati mahasiswa dan
cara pemilihannya diatur dalam anggara rumah tangga.
Pasal
18
Penggantian
dan Pemberhentian Pengurus
1. Pergantian
pengurus yang telah habis masa jabatannya,tetap menjalankan tugasnya sampai
serah terima dengan pengurus yang baru.
2. Pemberhentian
pengurus dilakukan oleh DPM dengan memperhatikan saran dan masukan dari
masing-masing organisasi internal lingkungannya.
Pasal
19
Masa
Jabatan Pengurus
1. Masa
jabatan pengurus selama satu tahun periode.
2. Jabatan
ketua DPM FKIP, Gubernur Mahasiswa dan Bupati Mahasiswa tidak dapat dipilih
kembali untuk menduduki jabatan yang sama degnan orang yang sama
Pasal
20
Rangkap
Jabatan
Perangkapan jabatan strategis dalam
organisasi mahasiswa internal fakultas tidak dibenarkan.
Bab
VII
Keanggotaan
Pasal
21
Anggota
Anggota KBM FKIP adalah mahasiswa FKIP
Universitas Galuh yang masih tercatat secara administrasi sebagai mahasiswa.
Bab
VIII
Pasal
22
Keabsahan
dan Keputusan Permusyawaratan
1. Permusyawaratan
dapat berlangsung apabila dihadiri oleh minimal setengah plus satu dari jumlah
jurusan yang ada.
2. Keputusan
permusyawaratan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak
tercapai maka diambil dengan pemungutan suara terbanyak (vooting).
Bab
IX
Pasal
23
Atribut
Organisasi
Atribut KBM terdiri dari:
1. Lambang
2. Panji
3. Kop
surat
4. Stempel
Bab
X
Pasal
24
Pengertian
Keuangan dan kekayaan KBM FKIP adalah
semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan
untuk kpentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal
25
Sumber
Keuangan KBM FKIP diperoleh dari:
1. Dana kemahasiswaan
2. Sumber
lainnya
Bab
XI
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal
26
Perubahan
AD dan ART
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dilakukan jika sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada.
Dengan memorandum sebelumnya.
Bab
XII
Penutup
Pasal
27
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar KBM FKIP akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan organisasi lainnya.
2. Anggaran
dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya.
Disahkan pada tanggal 24 Juni 2009 dan dinyatakan berlaku setelah terbentuknya
dinyatakan tidak berlaku lagi.
MKBM
MKBM XI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERIODE
2009-2010
Pimpinan siding I
(……………………..)
|
Pimpinan siding II
(……………………..)
|
Pimpinan siding III
(……………………..)
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Periode
2009-2010
Bab
I
Keberadan
Organisasi dan Sifat Kepeminpinan
Pasal
I
Keluarga besar mahasiswa FKIP adalah
organisasi mahasiswa internal universitas galuh yang terdiri dari DPM FKIP, BEM
FKIP, DPM Jurusan dan HMJ yang merupakan satu kesatuan organisasi yang tidak
terpisahkan.
Pasal
2
Kepeminpinan
dalam KBM FKIP Unigal bersifat kolektif kolegial.
Bab
II
Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa
Fakultas.
Pasal
3
1. Pelaksanaan
musyawarah keluarga besar mahasiswa (MKBM) Universitas Galuh dilaksanakan setiap
1 (satu) tahun sekali.
2.
MKBM FKIP
diselenggarakan atas undangan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP.
3.
MKBM dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh minimal setengah plus satu peserta dari jumlah jurusan
yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
4.
Apabila ketentuan pada
pasal 3 tidak terpenuhi, maka MKBM ditunda selama 1 X 24 jam, kemudian MKBM
dilanjutkan dan baru dianggap sah.
5.
Anggota musyawarah
mahasiswa terdiri dari:
-
Seluruh anggota DPM
-
Pengurus BEM FKIP
-
Perwakilan dari HMJ
-
Undangan
6.
Setiap peserta MKBM
FKIP memiliki satu hak suara.
7.
Isi dan susunan acara
pada MKBM FKIP ditetapkan oleh DPM FKIP
8.
Acara pokok dalam MKBM
FKIP adalah:
a) Pembentukan
dan pengrekrutan anggota panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPU).
b) Penyusunan
program kerja periode berikutnya.
c) Pemilihan
ketua dan anggota PPU
d) Masalah-masalah
yang urgen.
e) Rekomendasi.
9.
Ketentuan tata tertib
MKBM iatur oleh panitia dan disahkan oleh DPM FKIP berdasarkan aspirasi.
10.
Selambat-lambatnya
sebulan setelah MKBM, DPM menyampaikan hasil keputusan kepada dekan sebagai
pemberitahuan.
11. DPM
dan BEM FKIP bertanggung jawab atas penyelenggaraan munas.
Pasal
4
Hak
Suara
Seluruh peserta MKBM FKIP memiliki hak
suara dan hak berbicara.
Bab
III
Sifat,
Status dan Kedudukan BEM FKIP Unigal
Pasal
5
Sifat
Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP
Universitas Galuh bersifat Intra Universitas.
Pasal
6
Status
Status Badan Eksekitif Mahasiswa FKIP Universitas
Galuh merupakan sub-organisasi
kemahasiswaan KBM Unigal dan pelaksanaan cita-cita serta aspirasi mahasiswa
fakultas.
Pasal
7
Kedudukan
Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP
berkedudukan sebagai Lembaga Eksekutif tertinggi di fakultas yang memiliki
garis kordinasi dengan himpunan mahasiswa tiap jurusan.
Bab
IV
Anggota
Pasal
8
Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP
beranggotakan seluruh mahasiswa FKIP yang masih tercatat secara administrasis
sebagai mahasiswa di FKIP Universitas Galuh.
Bab
V
Kepengurusan
Pasal
9
1. Badan
Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh Ciamis dipinpin oleh Gubernur
Mahasiswa.
2. Pengurus
Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP dipilih oleh Gubernur Mahasiswa FKIP Univesitas
Galuh.
Pasal
10
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP
Universitas Galuh adalah pelaksana Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP yang
bertanggung jawab untuk menjalankan aktifitas Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP
Universitas Galuh.
Pasal
11
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP
Universitas Galuh ditetapkan dan disahkan oleh dekan FKIP Universitas Galuh.
Pasal
12
Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa
FKIP Universitas Galuh hanya satu periode dan gubernur mahasiswa BEM tidak
dapat dipilih kembali.
Bab
VI
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Pasal
13
Hak
Pengurus
Setiap Pengurus Badan Eksekutif
Mahasiswa FKIP Universitas galuh mempunyai hak:
1. Mendapatkan
perlakuan yang sama didalam organisasi.
2.
Mengajukan saran dan
pendapat kepada organisasi.
3. Mendapatkan
perlindungan, pembelaan dan bimbingan dari organisasi.
Pasal
14
Kewajiban
Setiap pengurus Badan Eksekutif
Mahasiswa FKIP Uni9versitas Galuh Berkewajiban:
1. Menaati
dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART organisasi
kemahasiswaan).
2.
Menaati dan
melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
3.
Menaati dan
melaksanakan segala ketentuan dan aturan dari organisasi.
4.
Membantu sesame
pengurus organisasi di dalam pelaksanaan ornganisasi.
5. Menjelaskan,
mengamankan dan melaksanakan serta memperjuangkan kebijakan organisasi.
Bab
VII
Status
Pengurus
Pasal
15
Status pengurus Badan Eksekutif
Mahasiswa FKIP Universitas Galuh merupakan lembaga eksekutif yang menjalankan
amanat MKBM.
Bab
VIII
Tugas
Pengurus
Pasal
16
Tugas pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa
FKIP adalah:
1. Menjalankan
program kerja hasil amanat MKBM yang telah disetujui oleh DPM FKIP.
2.
Menysun rancangan
anggaran pendapatan organisasi yang di ajukan kepada DPM FKIP untuk kemudian
disahkan oleh DPM FKIP Unigal.
3.
Melakukan kordinasi
dengan ormawa yang ada di internal dan ekternal fakultas.
4.
Mempertanggungjawabkan
dan melaporkan realisasi program kerja baik disetiap kegiatan maupun di akhir
kepengurusan.
5. Menampung
aspirasi dari setiap HMJ yang ada di FKIP dan mengusahakan pemecahan dari
masalah yang terjadi.
Bab
IX
Struktur
Organisasi
Pasal
17
1. Struktur
organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh berbentuk garis
(linear) secara langsung secara hierarki dan fungsional (sifat).
2. Wewenang
dari pinpinan tertinggi.
3. Kesatua-kesaatuan
dari organisasi atau kordinasi bidang, dipimpin oleh seorang ketua departemen
kordinasi.
4. Ketua
departemen kordinasimempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan
organisasi atau bidangnya masing-masing serta memnberikan laporan
pertanggungjawaban langsung.
Pasal
18
Struktur organisasi mahasiswa Badan
Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh dilihat dari komposisinya:
1. Gubernur
dan Wagub.
2. Sekjen.
3. Bendahara
Umum.
4. Departemen-departemen
sesuai dengan kebutuhan.
Bab
X
Tugas
dan Wewenang Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP
Pasal
19
Tugas dan wewenang masing-masing pengurus organisasi
BEM FKIP dalam menjalankan tugasnya adalah:
1. Gubernur
I.
Membina dan
mengeluarkan kebijakan pada seluruh kegiatan.
II.
Mengawasi seluruh
organisasi.
III.
Membuat dan
melaksanakan program kerja bersama pengurus selamastu tahun periode
kepengurusan.
IV.
Mensosialisasikan
realisasi program kerja organisasi kepada DPM FKIP Universitas Galuh setiap 4
bulan.
V.
Menjalin kordinasi
dengan bupati tiap jurusan.
VI.
Mewakili BEM FKIP
Universitas Galuh berhubungan dengan lembaga Eksekutif, bak kedalam maupun
keluar kampus.
VII.
Menyampaikan dan
menmperjuangkan amanat dan aspirasi dari mahasiswa kepada BEM FKIP Unigal dan
pihak lembaga Universitas.
VIII.
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban ahir kepengurusan (LPJAK) kepada mahasiswa dan MKBM FKIP
Universitas Galuh.
IX.
Mempromosikan FKIP
Universitas Galuh.
2.
Wagub
I.
Membantu Gubernur
mengkordinasi seluruh bidang kegiatan.
II.
Membantu Gubernur dalam
menentukan kebijakan.
III.
Mengawasi bidang
keuangan dan administrasi.
IV.
Menampung dan
menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada Gubernur.
V.
Mensosialisasikan
realisasi program kerja selama satu tahun periode kepengurusan.
VI.
Membawahi seluruh
departemen kordinasi secara keseluruhan.
3.
Sekjen
I.
Bertanggung jawab
terhadap Gubernur.
II.
Mengkordinasi bidang
administrasi.
III.
Menjadi moto penggerak
organisasi.
IV.
Membuat berita acara
dari setiap kegiatan.
4.
Bendahara Umum
I.
Mengkordinasi bidang
keuangan.
II.
Membuat laporan
keuangan setiap kegiatan.
III.
Bertanggung jawab terhadap
gubernur.
5.
Kordinator Bidang
I.
Membuat program kerja
dari tiap bidangnya.
II.
Melaksanakan kegiatan
yang berhubungan dengan bidangnya selama satu tahun periode kepengurusan.
III.
Bertanggung jawab
terhadap Gubernur Mahasiswa Universitas galuh.
Pasal
20
Pemberhentian
Pengurus berhenti atau di non-aktifkan apabila:
1. Pelanggaran
atas pasal 19 dengan pertimbangan dari gubernur dan atas pertimbangan DPM FKIP.
2. Selesai
perkuliahannya sesuai dengan program yang dikontraknya (wisuda).
3. Menyatakan
berhenti kuliah secara administrasi.
4. Diberhentikan
dengan alasan yang kuat.
5. Pindah
kuliah ke perguruan tinggi lain.
6. Pindah
fakultas.
7. Melakukan
tindak criminal.
8. Meninggal
dunia.
9. Mengundurkan
diri dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.
Bab
XI
Sifat,
Status dan Kedudukan DPM FKIP
Pasal
21
Sifat
DPM FKIP Universitas Galuh bersifat
Intra universiter.
Pasal
22
Status
Status DPM FKIP Universtas Galuh
merupakan suborganisasi kemahasiswaan KBM FKIP Unigal dan wadah pelaksana dan
cita-cita serta asfirasi mahasiswa FKIP Unversitas Galuh.
Pasal
23
Kedudukan
DPM FKIP Unigal berkedudukan sebagai
lembaga legislative tertinggi di tingkat KBM Fakultas.
Bab
XII
Anggota
Pasal
24
Anggota DPM FKIP Unigal adalah
perwakilan dari tiap-tiap jurusan yang ada di Fakultas.
Bab
XIII
Kepengurusan
Pasal
25
1. DPM
FKIP Universitas Galuh dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
komisi-komisi.
2. Untuk
pelaksanaan harian dibentuk BPH.
Pasal
26
Pengurus DPM FKIP Universitas Galuh
ditetapkan dan disahkan oleh dekan Universitas Galuh.
Pasal
27
Kepengurusan DPM FKIP Universitas Galuh
sampai dengan satu periode.
Bab
XIV
Hak
dan Kewajiban DPM FKIP Unigal
Pasal
28
DPM
Universitas Galuh mempunyai Hak:
1)
Hak
Interpelasi.
Meminta
kepada Gubernut BEM FKIP mengenai kebijakan penting dan strategis yang brdampak
luas terhadap fakultas.
2)
Hak
Angket.
Melakukan
penyidikan terhadap semua kebijakan BEM
FKIP yang dirasakan berdampak luas terhadap fakultas.
3)
Hak
Menyatakan Pendapat.
Menyatakan pendapat
terhadap setiap kebijakan BEM FKIP disertai rekomendasi.
Pasal
29
Kewajiban
1) Mentaati
dan melaksanakan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi
kemahasiswaan.
2)
Mentaati dan
melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi.
3)
Mentaati dan
melaksanakan segala ketentuan dan aturan organisasi.
4)
Membentu sesame
pengurus organisasi didalam pelaksanaan tugas organisasi.
5) Menjelaskan,
mengamankan dan melaksanakan serta memperjuangkan kebijakan organisasi.
Bab
XV
Pemberhentian
Pasal
30
Pngurus
berhenti atau diberhentikan apabila:
1) Pelanggaran
atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART ) KBM FKIP.
2) Diberhentikan
dengan alasan yang kuat atas rekomendasi KBM hima yang megutusnya.
3) Sudah
tidak tercatat secara adiministrasi sebagai mahasiswa FKIP Unigal.
4) Meninggal
dunia.
5) Mengundurkan
diri.
Bab
XVI
Tugas,
fungsi DPM FKIP Unigal
Pasal
31
DPM FKIP mempunyai tugas:
1)
Mengesahkan program
kerja dan kebijakan yang diajukan BEM FKIP untuk satu periode.
2)
Meminta laporan
periodic dan evaluasi kegiatan dari Gubernur mahasiswa FKIP mengenai anggaran
dan lanjutan organisasi.
3)
Menyelenggarakan MKBM FKIP.
4)
Mengusulkan dan
menyelenggarkan MKBM luar biasa apabila diperlukan.
5) Melegalitaskan
Panitia Pemilihan Umum (PPU) KBM FKIP.
Pasal
32
Fungsi
DPM FKIP Universitas Galuh berfungsi:
1) Mengawasi
jalannya oganisasi BEM FKIP.
2) Mitra
kerja BEM FKIP.
3) Menampung
dan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada BEM FKIP.
Bab
XVII
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) dan Usaha KBM FKIP.
Pasal
33
APBO dari KBM FKIP Universitas Galuh
diperoleh dari dana kemahasiswaan dan seumber-sumber lain yang tidak dapat mengikat
yang pengelolaannya dilakukan oleh KBM FKIP.
Pasal
34
KBM FKIP melaksanakan usaha organisasi
dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royaong sesuai dengan asas dan tujuan
organisasi.
Bab
XVII
Ketentuan
Pasal
35
1) Hal-hal
yang belum diatur di dalam AD/ART KBM FKIP Unigal akan diataur dalam peraturan
organisasi.
2) Untuk
AD/ART KBM hima mengacu kepada peraturan di tingkat fakultas.
Bab
XIX
Penutup
Pasal
1) Anggaran
Rumah Tanga ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Rumah
Tangga sebelumnya, disahkan pada tanggal 24 juni 2009, dinyatakan berlaku
setelah terbentuknya kepengurusan periode 2009-2010.
2) Setelah
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan, maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Langganan:
Postingan (Atom)