Powered By Blogger

Kamis, 18 Oktober 2012

BEM FKIP KU


JUDUL


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA






















KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS GALUH
PERIO0DE 2009-2010
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERIODE 2009-2010
MUKADIMAH
Dalam upaya peningkatan kualitas menuju masyarakat adil dan makmur berdaarkan pancasila, kemandirian, idealisme, pengorbaban, profesionalme serta keluhuran budi. Perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah dengan Tri Dharma perguruan tinggi harus tanggap dan mampu menghasilkan insan akademis berwawasan kebangsaan, berpola fikir maju serta berorientasi kepada hal-hal yang bersifat ilmiah dan dapat berguna bagi kepentingan masyarakat umum dengan tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam lingkup pergaulan komunitas dunia.
Mahasiswa Universitas Galuh merupakan bagian utuh dari masyarakat ilmiah. Untuk mengaktualkan dan meneruskan momentum pembangunan terutama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas suci yang merupakan amanat rakyat ini dapat diwujudkan apabila di topeng oleh kemempuan mahasiswa sebagai pemikir dan penganalisis yang menerapkan kepekaan ilmiah dan kepekaan sosial guna melancarkan dan mewujudkan aspirasii rakyat.
Persiapan dan pembentukan kepribadian seseorang pakar sejatii diupayakan melelui wadah komunikasi antar mahasiswa dilingkungan FKIP atas dasar keilmuan dan kesetiakawanan tanpa menghapuskan jati diri almamater yang telah menyatu dalam diri mahasiswa yang bersangkutan. Selain itu, tetap menghormati keragaman konteks Bhineka Tunggal Ika. Serta menyadari hak dan kewajiban, posisi da peranannya dalam Dharma Bhakti pada tanah air, bangsa dan almamater.







Bab I
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Galuh Yang disingkat KBM FKIP.
Pasal 2
Waktu
KBM FKIP berdiri sejak Unigal didirikan hingga batas waktu yang ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
KBM FKIP bekedudukan dikampus Universitas Galuh Jl. RE Martadinata No. 150 Ciamis.
Bab II
Asal, Landasan, dan Tujuan
Pasal 4
Asas
KBM FKIP Berasaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional adalah Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
Landasan Operasional
Landasan operasional KBM FKIP adalah Tri Drama Perguruan Tinggi
Pasal 7
Tujuan
KBM FKIP bertujuan:
a.       Mewujudkan insan akademis yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.    Berkepribadian baik, berwawasan kebangsaan, berpola pikir maju dan dinamis serta berorientasi terhadap hal-hal yang bersifat ilmiah yang dapat berguna bagi masyarakat umum.
b.      Meningkatkan profesionalisme mahasiswa FKIP mahasiswa Galuh dalam kerangka Tri Dharma perguruan tinggi.
c.       Memacu arus sambung nalar antar sesama mahasiswa baik internal maupun eksternal fakultas guna memperluas cakrawala pandangan, mempertajam analisa, mempertinggi objektivitas dan menghilangkan rasa egoisme yang tinggi.
BAB III
Kedaulatan
Pasal 8
Kedaulatan KBM FKIP UNIGAL ada di tangan mahasiswa dan di amanatkan sepenuhnya dalam musyawarah keluarga besar mahasiswa (MKBM) FKIP tanpa ada interfensi dari lembaga dan pihak lain.
BAB IV
Bentuk, Sifat, Status dan Fungsi
Pasal 9
Bentuk
KBM FKIP UNIGAL merupakan wadah yang ada di tingkatan Fakultas.
Pasal 10
Sifat
BEM FKIP bersifat organisasi internal kampus yang berdasarkan atas keilmuan, keahlian, kesetiakawanan, tidak berpolitik pratis dan independen.
Pasal 11
Status
KBM FKIP adalah organisasi kemahasiswaan yang legal, berdaulat dan merupakan kelengkapan non-struktural Unigal.
Pasal 12
Fungsi
KBM FKIP berfungsi sebagai wadah perjuangan dan aspirasi mahasiswa fakultas keguruan dan ilmu pendidikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai tri darma perguruan tinggi.
BAB V
Alat kelengkapan organisasi
1.      Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa (MKBM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang di selenggarakan 1(satu) tahun sekali.
2.      Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa (MKBM) Jurusan atau Prodi merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat jurusan yang di selenggarakan 1(satu) tahun sekali.
3.      Pada keadaan tertentu dimungkinkan untuk diadakan Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa Luar Biasa tingkat fakultas jurusan atau prodi.
Pasal 14
Lembaga Organisasi

1.      Dewan Perwakilan Mahasiswa FKIP merupakan lembaga legislatif tingkat fakultas dipimpin oleh seorang ketua yang berfungsi untuk menjaga kemurnian atau amanat organisasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, garis-garis besar haluan organisasi, dan rekomendasi MKBM.
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP merupakan lembaga Eksekutif tingkat fakultas, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berfungsi untuk menjalankan amanat organisasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Rekomendasi MKBM.
3.      Dewan Perwakilan Mahasiswa Jurusan merupakan lembaga legislatif tingkat jurusan, dipimpin oleh seorang ketua yang berfungsi untuk menjaga kemurnian atau amanat organisasi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Rekomendasi MKBM
4.      Himpunan Mahasiswa Jurusan merupakan lembaga Eksekutif tingkat jurusan yang berfungsi untuk menjalankan amanat organisasi, dan rekomendasi mumas tingkat jurusan yang dipimpin seorang Bupati Mahasiswa.
BAB VI
Kepengurusan
Pasal 15
Pemilihan Anggota Legislatif
1.      Pemilihan anggota legislatif dilakukan oleh Panitia Pemilihan Umum (PPU) mahasiswa sesuai hasil MKBM, dengan perwakilan mahasiswa dari maing-masing jurusan yang telah menapatkan surat rekomendasi dari masing-masing jurusan.
2.      Syarat anggota legislatf dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Pemilihan Gebernur dan Bupati Mahasiswa
1.      Pemilihan gubernur mahasiswa FKIP dipilih langsung oleh mahasiswa yang mewakili masing-masing jurusan.
2.      Bupati mahasiswa dipilih langsung oleh mahasiswa yang ada di masing-masing jurusan.
Pasal 17
Syarat Gubernur dan Bupati Mahasiswa
Syarat Gubrnur, bupati mahasiswa dan cara pemilihannya diatur dalam anggara rumah tangga.
Pasal 18
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus
1.      Pergantian pengurus yang telah habis masa jabatannya,tetap menjalankan tugasnya sampai serah terima dengan pengurus yang baru.
2.      Pemberhentian pengurus dilakukan oleh DPM dengan memperhatikan saran dan masukan dari masing-masing organisasi internal lingkungannya.
Pasal 19
Masa Jabatan Pengurus
1.      Masa jabatan pengurus selama satu tahun periode.
2.      Jabatan ketua DPM FKIP, Gubernur Mahasiswa dan Bupati Mahasiswa tidak dapat dipilih kembali untuk menduduki jabatan yang sama degnan orang yang sama
Pasal 20
Rangkap Jabatan
Perangkapan jabatan strategis dalam organisasi mahasiswa internal fakultas tidak dibenarkan.
Bab VII
Keanggotaan
Pasal 21
Anggota
Anggota KBM FKIP adalah mahasiswa FKIP Universitas Galuh yang masih tercatat secara administrasi sebagai mahasiswa.
Bab VIII
Pasal 22
Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan
1.      Permusyawaratan dapat berlangsung apabila dihadiri oleh minimal setengah plus satu dari jumlah jurusan yang ada.
2.      Keputusan permusyawaratan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka diambil dengan pemungutan suara terbanyak (vooting).
Bab IX
Pasal 23
Atribut Organisasi
Atribut KBM terdiri dari:
1.      Lambang
2.      Panji
3.      Kop surat
4.      Stempel
Bab X
Pasal 24
Pengertian
Keuangan dan kekayaan KBM FKIP adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kpentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal 25
Sumber
Keuangan KBM FKIP diperoleh dari:
1.       Dana kemahasiswaan
2.      Sumber lainnya
Bab XI
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 26
Perubahan AD dan ART
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan jika sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang ada. Dengan memorandum sebelumnya.
Bab XII
Penutup
Pasal 27
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar KBM FKIP akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya.
2.      Anggaran dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya. Disahkan pada tanggal 24 Juni 2009 dan dinyatakan berlaku setelah terbentuknya dinyatakan tidak berlaku lagi.


MKBM MKBM XI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERIODE 2009-2010
Pimpinan siding I






(……………………..)
Pimpinan siding II






(……………………..)
Pimpinan siding III






(……………………..)



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Periode 2009-2010
Bab I
Keberadan Organisasi dan Sifat Kepeminpinan
Pasal I
Keluarga besar mahasiswa FKIP adalah organisasi mahasiswa internal universitas galuh yang terdiri dari DPM FKIP, BEM FKIP, DPM Jurusan dan HMJ yang merupakan satu kesatuan organisasi yang tidak terpisahkan.
Pasal 2
Kepeminpinan dalam KBM FKIP Unigal bersifat kolektif kolegial.
Bab II
Musyawarah Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas.
Pasal 3
1.      Pelaksanaan musyawarah keluarga besar mahasiswa (MKBM) Universitas Galuh dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
2.      MKBM FKIP diselenggarakan atas undangan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP.
3.      MKBM dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal setengah plus satu peserta dari jumlah jurusan yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
4.      Apabila ketentuan pada pasal 3 tidak terpenuhi, maka MKBM ditunda selama 1 X 24 jam, kemudian MKBM dilanjutkan dan baru dianggap sah.
5.      Anggota musyawarah mahasiswa terdiri dari:
-          Seluruh anggota DPM
-          Pengurus BEM FKIP
-          Perwakilan dari HMJ
-          Undangan
6.      Setiap peserta MKBM FKIP memiliki satu hak suara.
7.      Isi dan susunan acara pada MKBM FKIP ditetapkan oleh DPM FKIP
8.      Acara pokok dalam MKBM FKIP adalah:
a)      Pembentukan dan pengrekrutan anggota panitia Pemilihan Umum Mahasiswa (PPU).
b)      Penyusunan program kerja periode berikutnya.
c)      Pemilihan ketua dan anggota PPU
d)     Masalah-masalah yang urgen.
e)      Rekomendasi.
9.      Ketentuan tata tertib MKBM iatur oleh panitia dan disahkan oleh DPM FKIP berdasarkan aspirasi.
10.  Selambat-lambatnya sebulan setelah MKBM, DPM menyampaikan hasil keputusan kepada dekan sebagai pemberitahuan.
11.  DPM dan BEM FKIP bertanggung jawab atas penyelenggaraan munas.
Pasal 4
Hak Suara
Seluruh peserta MKBM FKIP memiliki hak suara dan hak berbicara.
Bab III
Sifat, Status dan Kedudukan BEM FKIP Unigal
Pasal 5
Sifat
Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh bersifat Intra Universitas.
Pasal 6
Status
Status Badan Eksekitif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh  merupakan sub-organisasi kemahasiswaan KBM Unigal dan pelaksanaan cita-cita serta aspirasi mahasiswa fakultas.
Pasal 7
Kedudukan
Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP berkedudukan sebagai Lembaga Eksekutif tertinggi di fakultas yang memiliki garis kordinasi dengan himpunan mahasiswa tiap jurusan.
Bab IV
Anggota
Pasal 8
Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP beranggotakan seluruh mahasiswa FKIP yang masih tercatat secara administrasis sebagai mahasiswa di FKIP Universitas Galuh.
Bab V
Kepengurusan
Pasal 9
1.      Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh Ciamis dipinpin oleh Gubernur Mahasiswa.
2.      Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP dipilih oleh Gubernur Mahasiswa FKIP Univesitas Galuh.
Pasal 10
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh adalah pelaksana Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP yang bertanggung jawab untuk menjalankan aktifitas Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh.
Pasal 11
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh ditetapkan dan disahkan oleh dekan FKIP Universitas Galuh.
Pasal 12
Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh hanya satu periode dan gubernur mahasiswa BEM tidak dapat dipilih kembali.
Bab VI
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 13
Hak Pengurus
Setiap Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas galuh mempunyai hak:
1.      Mendapatkan perlakuan yang sama didalam organisasi.
2.      Mengajukan saran dan pendapat kepada organisasi.
3.      Mendapatkan perlindungan, pembelaan dan bimbingan dari organisasi.
Pasal 14
Kewajiban
Setiap pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Uni9versitas Galuh Berkewajiban:
1.      Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART organisasi kemahasiswaan).
2.      Menaati dan melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi
3.      Menaati dan melaksanakan segala ketentuan dan aturan dari organisasi.
4.      Membantu sesame pengurus organisasi di dalam pelaksanaan ornganisasi.
5.      Menjelaskan, mengamankan dan melaksanakan serta memperjuangkan kebijakan organisasi.
Bab VII
Status Pengurus
Pasal 15
Status pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh merupakan lembaga eksekutif yang menjalankan amanat MKBM.
Bab VIII
Tugas Pengurus
Pasal 16
Tugas pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP adalah:
1.      Menjalankan program kerja hasil amanat MKBM yang telah disetujui oleh DPM FKIP.
2.      Menysun rancangan anggaran pendapatan organisasi yang di ajukan kepada DPM FKIP untuk kemudian disahkan oleh DPM FKIP Unigal.
3.      Melakukan kordinasi dengan ormawa yang ada di internal dan ekternal fakultas.
4.      Mempertanggungjawabkan dan melaporkan realisasi program kerja baik disetiap kegiatan maupun di akhir kepengurusan.
5.      Menampung aspirasi dari setiap HMJ yang ada di FKIP dan mengusahakan pemecahan dari masalah yang terjadi.
Bab IX
Struktur Organisasi
Pasal 17
1.      Struktur organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh berbentuk garis (linear) secara langsung secara hierarki dan fungsional (sifat).
2.      Wewenang dari pinpinan tertinggi.
3.      Kesatua-kesaatuan dari organisasi atau kordinasi bidang, dipimpin oleh seorang ketua departemen kordinasi.
4.      Ketua departemen kordinasimempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan organisasi atau bidangnya masing-masing serta memnberikan laporan pertanggungjawaban langsung.
Pasal 18
Struktur organisasi mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP Universitas Galuh dilihat dari komposisinya:
1.      Gubernur dan Wagub.
2.      Sekjen.
3.      Bendahara Umum.
4.      Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan.
Bab X
Tugas dan Wewenang Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa FKIP
Pasal 19
Tugas dan wewenang masing-masing pengurus organisasi BEM FKIP dalam menjalankan tugasnya adalah:
1.      Gubernur
                                                       I.            Membina dan mengeluarkan kebijakan pada seluruh kegiatan.
                                                    II.            Mengawasi seluruh organisasi.
                                                 III.            Membuat dan melaksanakan program kerja bersama pengurus selamastu tahun periode kepengurusan.
                                                 IV.            Mensosialisasikan realisasi program kerja organisasi kepada DPM FKIP Universitas Galuh setiap 4 bulan.
                                                    V.            Menjalin kordinasi dengan bupati tiap jurusan.
                                                 VI.            Mewakili BEM FKIP Universitas Galuh berhubungan dengan lembaga Eksekutif, bak kedalam maupun keluar kampus.
                                              VII.            Menyampaikan dan menmperjuangkan amanat dan aspirasi dari mahasiswa kepada BEM FKIP Unigal dan pihak lembaga Universitas.
                                           VIII.            Menyampaikan laporan pertanggungjawaban ahir kepengurusan (LPJAK) kepada mahasiswa dan MKBM FKIP Universitas Galuh.
                                                 IX.            Mempromosikan FKIP Universitas Galuh.
2.      Wagub
                                                       I.            Membantu Gubernur mengkordinasi seluruh bidang kegiatan.
                                                    II.            Membantu Gubernur dalam menentukan kebijakan.
                                                 III.            Mengawasi bidang keuangan dan administrasi.
                                                 IV.            Menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada Gubernur.
                                                    V.            Mensosialisasikan realisasi program kerja selama satu tahun periode kepengurusan.
                                                 VI.            Membawahi seluruh departemen kordinasi secara keseluruhan.
3.      Sekjen
                                                         I.            Bertanggung jawab terhadap Gubernur.
                                                      II.            Mengkordinasi bidang administrasi.
                                                   III.            Menjadi moto penggerak organisasi.
                                                   IV.            Membuat berita acara dari setiap kegiatan.
4.      Bendahara Umum
                                                       I.            Mengkordinasi bidang keuangan.
                                                    II.            Membuat laporan keuangan setiap kegiatan.
                                                 III.            Bertanggung jawab terhadap gubernur.
5.      Kordinator Bidang
                                                       I.            Membuat program kerja dari tiap bidangnya.
                                                    II.            Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bidangnya selama satu tahun periode kepengurusan.
                                                 III.            Bertanggung jawab terhadap Gubernur Mahasiswa Universitas galuh.
Pasal 20
Pemberhentian
Pengurus berhenti atau di non-aktifkan apabila:
1.      Pelanggaran atas pasal 19 dengan pertimbangan dari gubernur dan atas pertimbangan DPM FKIP.
2.      Selesai perkuliahannya sesuai dengan program yang dikontraknya (wisuda).
3.      Menyatakan berhenti kuliah secara administrasi.
4.      Diberhentikan dengan alasan yang kuat.
5.      Pindah kuliah ke perguruan tinggi lain.
6.      Pindah fakultas.
7.      Melakukan tindak criminal.
8.      Meninggal dunia.
9.      Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertimbangkan.
Bab XI
Sifat, Status dan Kedudukan DPM FKIP
Pasal 21
Sifat
DPM FKIP Universitas Galuh bersifat Intra universiter.
Pasal 22
Status
Status DPM FKIP Universtas Galuh merupakan suborganisasi kemahasiswaan KBM FKIP Unigal dan wadah pelaksana dan cita-cita serta asfirasi mahasiswa FKIP Unversitas Galuh.
Pasal 23
Kedudukan
DPM FKIP Unigal berkedudukan sebagai lembaga legislative tertinggi di tingkat KBM Fakultas.
Bab XII
Anggota
Pasal 24
Anggota DPM FKIP Unigal adalah perwakilan dari tiap-tiap jurusan yang ada di Fakultas.
Bab XIII
Kepengurusan
Pasal 25
1.      DPM FKIP Universitas Galuh dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh komisi-komisi.
2.      Untuk pelaksanaan harian dibentuk BPH.
Pasal 26
Pengurus DPM FKIP Universitas Galuh ditetapkan dan disahkan oleh dekan Universitas Galuh.
Pasal 27
Kepengurusan DPM FKIP Universitas Galuh sampai dengan satu periode.
Bab XIV
Hak dan Kewajiban DPM FKIP Unigal
Pasal 28
DPM Universitas Galuh mempunyai Hak:
1)      Hak Interpelasi.
Meminta kepada Gubernut BEM FKIP mengenai kebijakan penting dan strategis yang brdampak luas terhadap fakultas.
2)      Hak Angket.
Melakukan penyidikan  terhadap semua kebijakan BEM FKIP yang dirasakan berdampak luas terhadap fakultas.
3)      Hak Menyatakan Pendapat.
Menyatakan pendapat terhadap setiap kebijakan BEM FKIP disertai rekomendasi.
Pasal 29
Kewajiban
1)      Mentaati dan melaksanakan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi kemahasiswaan.
2)      Mentaati dan melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi.
3)      Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan dan aturan organisasi.
4)      Membentu sesame pengurus organisasi didalam pelaksanaan tugas organisasi.
5)      Menjelaskan, mengamankan dan melaksanakan serta memperjuangkan kebijakan organisasi.
Bab XV
Pemberhentian
Pasal 30
Pngurus berhenti atau diberhentikan apabila:
1)      Pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART ) KBM FKIP.
2)      Diberhentikan dengan alasan yang kuat atas rekomendasi KBM hima yang megutusnya.
3)      Sudah tidak tercatat secara adiministrasi sebagai mahasiswa FKIP Unigal.
4)      Meninggal dunia.
5)      Mengundurkan diri.
Bab XVI
Tugas, fungsi DPM FKIP Unigal
Pasal 31
DPM FKIP mempunyai tugas:
1)      Mengesahkan program kerja dan kebijakan yang diajukan BEM FKIP untuk satu periode.
2)      Meminta laporan periodic dan evaluasi kegiatan dari Gubernur mahasiswa FKIP mengenai anggaran dan lanjutan organisasi.
3)      Menyelenggarakan MKBM  FKIP.
4)      Mengusulkan dan menyelenggarkan MKBM luar biasa apabila diperlukan.
5)      Melegalitaskan Panitia Pemilihan Umum (PPU) KBM FKIP.
Pasal 32
Fungsi
DPM FKIP Universitas Galuh berfungsi:
1)      Mengawasi jalannya oganisasi BEM FKIP.
2)      Mitra kerja BEM FKIP.
3)      Menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada BEM FKIP.
Bab XVII
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) dan Usaha KBM FKIP.
Pasal 33
APBO dari KBM FKIP Universitas Galuh diperoleh dari dana kemahasiswaan dan seumber-sumber lain yang tidak dapat mengikat yang pengelolaannya dilakukan oleh KBM FKIP.
Pasal 34
KBM FKIP melaksanakan usaha organisasi dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royaong sesuai dengan asas dan tujuan organisasi.
Bab XVII
Ketentuan
Pasal 35
1)      Hal-hal yang belum diatur di dalam AD/ART KBM FKIP Unigal akan diataur dalam peraturan organisasi.
2)      Untuk AD/ART KBM hima mengacu kepada peraturan di tingkat fakultas.
Bab XIX
Penutup
Pasal
1)      Anggaran Rumah Tanga ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, disahkan pada tanggal 24 juni 2009, dinyatakan berlaku setelah terbentuknya kepengurusan periode 2009-2010.
2)      Setelah Anggaran Rumah Tangga ini disahkan, maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.